Hukum ber-zinah dalam islam

Waktu itu disekolah aku sedang jam pelajaran bahasa Arab,berhubung waktu itu awal pertemuan pelajaran bahasa arab di awal tahun ajaran baru.Akhirnya aku dan teman - teman dikelas tidak belajar bahasa arab,tapi membahas soal Zinah,karena kebetulan guru bahasa arab di sekolah ialah seorang Ustadz.

Pembahasan  mengenai soal hukum zinah:

Di dalam islam pelaku Zinah di bagi dua,yaitu muhshan dan ghayru muhshan.Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.

Menurut agama islam,melakukan Zinah termasuk dalam dosa besar .Dalam islam melakukan hubungan sex dengan seorang laki - laki / perempuan yang bukan muhrimnya ( yang bukan suami atau istrinya)maka termasuk dalam Zinah.

Al - Qur'an menerangkan hukum berzinah dalam ayat - ayat berikut, Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.

Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa),maka ia dikenakan hukuman cambuk 100 kali.Kemudian ia dikenakan hukuman rajam sampai mati.Hukuman rajam sendiri dilakukan dengan cara,tubuh si pelaku zinah dikubur (ditanam berdiri) hingga sebatas dadanya,dipertontonkan oleh masyarakat atau orang banyak,kemudian dilempari batu hingga ia mati.Bagi kita yang melempari batu dan terkena cipratan darahnya,maka cipratan darah si pelaku zinah yang mengenai tubuh kita itu akan meringankan hukuman kita diakhirat.

Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Dan apabila sepasang suami istri yang dahulunya sebelum menikah melakukan zinah dengan suaminya atau istrinya maka setelah menikah mereka wajib dikenakan sanksi sosial,sampai mereka bertaubat.

0 komentar:

Post a Comment